Seperti pendamping desa yang memiliki peran untuk membantu kepada desa dalam melakukan perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan desa.
“Jadi para pendamping desa itu harus memiliki yang namanya kreatifitas, inovatif, gagasan, ide dalam rangka untuk membangun desa,” tuturnya.
“Sedangkan kepala desa ini juga harus memahami bagaimana penggunaan ruang lingkup dana desa. Jangan sampai para kepala desa ini tidak tahu penggunaan dana desa, ruang lingkup dana desa, karena dana desa ini sangat penting di dalam pembangunan desa,” sambungnya.
Menurutnya, sejak adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dana desa ini menjadi prioritas. Bahkan sejak 2015 sampai 2024 telah digelontorkan anggaran sekitar Rp610 triliun untuk dana desa.
“Untuk tahun 2024 ini saja Rp71 triliun, di mana dari 75.265 desa itu rata-rata mendapat Rp1,3 miliar. Artinya, dana desa itu bisa digunakan untuk yang namanya penanganan kemiskinan ekstrim, ketahanan pangal, kemudian juga untuk penanganan bencana-bencana,” ungkapnya.