Membuat unggahan, komentar, share, like, bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon, serta mengunggah pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik. “Kalau ada yang membolehkan ASN ikut menghadiri atau turut berkampanye apalagi memberikan dukungan dalam deklarasi itu, pejabat itu tak tahu aturan,” kata Komar sapaan akrab Komarulloh.
“Sudah ada aturan tentang ASN tidak boleh menghadiri kampanye atau deklarasi dalam undang-undang yang dipertegas dengan SKB 4 Menteri bersama Bawaslu. Kita mengikuti aturan yang sudah dibuat pemerintah,” tegasnya.
Bawaslu telah melakukan pemanggilan ketiga pejabat di lingkup Pemkot Tangerang. Hal itu menindaklanjuti adanya laporan yang masuk dari Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi dan Akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang, Farhan R Sofiyan buntut kegiatan kunjungan kerja anggota Komisi III DPRD RI, Ahmad Dimyati Natakusumah yang dilaksanakan di aula Patio Puspemkot Tangerang belum lama ini.