“Saya sendiri sebagai warga negara saya akan ikut apa yang policy dari Bawaslu dalam rangka menegakkan aturan-aturan kepemiluan,” tegas Nurdin. “Lebih-lebih saya yang ditunjuk bapak Menteri Dalam Negeri sebagai Penjabat Wali Kota Tangerang harus memberikan contoh yang baik kepada warga Kota Tangerang,” bebernya.
“Jadi kalau ada pemanggilan Insya Allah Saya akan mengikutinya,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh menjelaskan, aturan mengenai netralitas ASN dalam pemilu maupun Pilkada Serentak tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Dikatakan, pada lampiran II SKB itu, tindakan yang masuk dalam kategori pelanggaran etik ASN dalam Pemilu maupun Pilkada, di antaranya menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif.