Soal ASN Boleh Hadiri Kampanye Paslon, Pj Bilang Boleh, Bawaslu Tegaskan Melanggar

Pj
DARI KIRI: Pj Walikota Tangerang Nurdin beserta paslon No.3 Sachrudin-Maryono, No.2 Amarulloh-Bonie Mufidzar dan No.1 Faldo Maldini-Fadlin Akbar sepakat menggelar kampanye damai. (CREDIT: ABDUL AZIZ MUSLIM/BANTEN EKSPRES)

Selain itu, ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, termasuk pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS. “Seluruh ASN agar dapat fokus pada tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Untuk itu, ASN harus menjaga sikap netralitasnya dan menghindari politik praktis.

Di sisi lain, lanjut Nurdin ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai kepala daerah wajib mengundurkan diri sebagai ASN setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Bagi ASN yang akan mengikuti proses Pilkada, dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berbagai kegiatan dalam Pilkada tahun 2024,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Paslon Pilkada Kota Tangerang Diminta Jadi Cooling Sistem Massa Pendukung Saat Kampanye

Disinggung adanya beberapa pejabat ASN yang diperiksa Bawaslu Kota Tangerang, Nurdin menegaskan, pihaknya akan mengikuti mekanisme dan aturan serta rekomendasi Bawaslu.

Pos terkait