Selain itu, ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, termasuk pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS. “Seluruh ASN agar dapat fokus pada tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Untuk itu, ASN harus menjaga sikap netralitasnya dan menghindari politik praktis.
Di sisi lain, lanjut Nurdin ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai kepala daerah wajib mengundurkan diri sebagai ASN setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Bagi ASN yang akan mengikuti proses Pilkada, dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berbagai kegiatan dalam Pilkada tahun 2024,” ujarnya.
BACA JUGA: Paslon Pilkada Kota Tangerang Diminta Jadi Cooling Sistem Massa Pendukung Saat Kampanye
Disinggung adanya beberapa pejabat ASN yang diperiksa Bawaslu Kota Tangerang, Nurdin menegaskan, pihaknya akan mengikuti mekanisme dan aturan serta rekomendasi Bawaslu.