Soal ASN Boleh Hadiri Kampanye Paslon, Pj Bilang Boleh, Bawaslu Tegaskan Melanggar

Pj
DARI KIRI: Pj Walikota Tangerang Nurdin beserta paslon No.3 Sachrudin-Maryono, No.2 Amarulloh-Bonie Mufidzar dan No.1 Faldo Maldini-Fadlin Akbar sepakat menggelar kampanye damai. (CREDIT: ABDUL AZIZ MUSLIM/BANTEN EKSPRES)

Pernyataan Nurdin itu berbeda dengan surat edaran yang belum lama ini yang ia terbitkan.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang Ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Tangerang dalam Pelaksanaan Pilkada serentak 2024, di mana SE tersebut, mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan netralitas ASN.

Bacaan Lainnya

Mantan Kepala Pusdatin ini menegaskan, ASN Kota Tangerang harus dapat menjaga netralitas serta menghindari keterlibatannya dalam politik praktis selama masa tahapan Pilkada Serentak 2024.

ASN dilarang menjadi anggota partai politik dan dilarang mengikuti kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai politik atau atribut ASN. Kemudian ASN juga dilarang menggiring ASN lain untuk menjadi peserta kampanye, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan setelah masa kampanye.

Pos terkait