Soal ASN Boleh Hadiri Kampanye Paslon, Pj Bilang Boleh, Bawaslu Tegaskan Melanggar

Pj
DARI KIRI: Pj Walikota Tangerang Nurdin beserta paslon No.3 Sachrudin-Maryono, No.2 Amarulloh-Bonie Mufidzar dan No.1 Faldo Maldini-Fadlin Akbar sepakat menggelar kampanye damai. (CREDIT: ABDUL AZIZ MUSLIM/BANTEN EKSPRES)

KOTA TANGERANG — Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) boleh ikut menghadiri kampanye pasangan calon (paslon).

Kehadirannya itu untuk mendengarkan visi misi calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024. Sebab, ASN memiliki hak pilih. Meski demikian, kata Pj Nurdin, ASN boleh menghadiri berkampanye, tetapi tidak boleh menggunakan atribut salah satu paslon.

Bacaan Lainnya

Tetapi Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh tegas mengatakan, ASN yang hadir di kampanye paslon melanggar undang-undang.

“ASN punya hak pilih. Sebagai ASN boleh dong dengar siapa calon yang menjadi pilihannya. Tapi tidak boleh berpihak kepada salah satu calon dan tidak boleh menggunakan atribut kampanye,” ungkap Nurdin kepada wartawan usai acara deklarasi kampanye damai di Lapangan Ahmad Yani, Kecamatan Tangerang, Selasa (24/9). “ASN berbeda dengan TNI dan Polri. ASN punya hak pilih, kalau TNI dan Polri tidak punya hak pilih,” tandasnya lagi.

Pos terkait