“Tadi sudah dijelaskan oleh Pak Pj itu (merusak segel) melanggar salah satu pasal di KUHP dan ancaman hukumannya, sampai dengan dua tahun dan itu akan disurati oleh Pak Pj ke Kepolisian,” ujarnya.
Bahkan, Kata Muji, tidak hanya didalam KUHP saja, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang ada hal yang mendasari adanya penyegelan THM tersebut. Adapun Perda yang mengatur adalah Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).
“Kalau saya melihat daripada peraturan daerah memang tidak ada ruang di Kota Serang ini untuk tempat hiburan. Artinya memang tidak ada dispensasi,” katanya. (een)