THM Nekat Buka Segel Ditindak Tegas

THM
Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo saat diwawancarai oleh awak media. (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

“Tadi sudah dijelaskan oleh Pak Pj itu (merusak segel) melanggar salah satu pasal di KUHP dan ancaman hukumannya, sampai dengan dua tahun dan itu akan disurati oleh Pak Pj ke Kepolisian,” ujarnya.

Bahkan, Kata Muji, tidak hanya didalam KUHP saja, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang ada hal yang mendasari adanya penyegelan THM tersebut. Adapun Perda yang mengatur adalah Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).

Bacaan Lainnya

“Kalau saya melihat daripada peraturan daerah memang tidak ada ruang di Kota Serang ini untuk tempat hiburan. Artinya memang tidak ada dispensasi,” katanya. (een)

Pos terkait