Bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang akan mengumpulkan berkas-berkas untuk dijadikan barang bukti, yang nantinya akan di serahkan kepada Polresta Serang Kota.
“Kemudian bukti-bukti ada pengrusakan segel itu nanti yang akan kita tindak lanjuti untuk laporan ke Polres,” tuturnya, Minggu (22/9).
Subagyo menjelaskan, surat izin yang yang dimiliki oleh para pemilik THM berasal dari lembaga Online Single Submissio (OSS) dan kemudian izin tersebut disalah gunakan peruntukannya. Bahkan, Pemkot Serang melalui DPMPTSP telah mengirimkan surat untuk melakukan pencabutan yang berkaitan dengan Klasifikasi Baku Lapang Usaha Indonesia (KLBI).
“Tapi sampai dengan saat ini terhadap beberapa pelaku usaha yang sudah kita sampaikan untuk pencabutan izin usaha yang dari OSS itu belum ada jawaban. Kita sambil menunggu,” jelasnya.