Program Sanjung Mudahkan Warga Perumahan Bayar Pajak

Program
MEMBAYAR PAJAK: Warga Perumahan Grand Kramatwatu, Desa Lebakwana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, membayar pajak di mobil BJB pada kegiatan Sanjung, Jumat (20/9). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, membentuk program Sasar dan Berkunjung (Sanjung) ke lokasi Wajib Pajak (WP), untuk memudahkan warga khususnya di perumahan dalam membayar pajak.

Karena dari hasil survey yang dilakukan, warga di perumahan ini kesulitan mengurus pajak, dan selain itu memiliki potensi yang lumayan besar.

Bacaan Lainnya

Kepala Bapenda Kabupaten Serang Muhamad Ishak Abdul Roup mengatakan, ada berbagai pelayanan yang disediakan pada program Sanjung yaitu, mutasi tanah, mutasi SPPT, pemisahan SPPT dan pelayanan lainnya terkait perpajakan.

Di Sanjung ini, menyasar ke lokasi wajib pajak seperti perumahan, dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait pajak retribusi.

“Bapenda didampingi BJB untuk warga melakukan pembayaran langsung, supaya bisa lebih mudah dan cepat,” katanya, di Perumahan Grand Kramatwatu, Desa Lebakwana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Jumat (20/9).

Pos terkait