“Pokja Posyandu adalah kelompok kerja yang tugas dan fungsinya mempunyai keterkaitan dalam pembinaan penyelenggaraan atau pengelolaan posyandu yang berkedudukan di desa atau kelurahan,” ujarnya.
Tini menambahkan, Pokjanal Posyandu kabupaten atau kota dibentuk dengan Keputusan Bupati atau Walikota, Pokjanal Posyandu Kecamatan dibentuk dengan Keputusan Camat, Pokja Posyandu desa atau kelurahan dibentuk dengan Keputusan Desa atau Lurah.
“Pengorganisasiannya sudah di atur oleh permendagri Nomor 54 tahun 2007. Tujuan pokjanal atau pokja posyandu yaitu mengkoordinasikan berbagai upaya pembinaan yang berkaitan dengan peningkatan fungsi dan kinerja Posyandu, yang secara operasional dilaksanakan oleh unit atau kelompok pengelola Posyandu di desa, melalui mekanisme pembinaan secara berjenjang oleh Pokjanal Posyadu di daerah,” tambahnya.
Dengan ada nya pertemuan dengan Ketua Pokjanal Posyandu tingkat kecamatan dan kelurahan, Tini berharap forum kader posyandu dapat lebih meningkatkan fungsi dan perannya dalam pelaksanaan posyandu di era transformasi layanan primer.