“Kita mengimbau seluruh ASN untuk mematuhi peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya lagi.
Selain dugaan keterlibatan ASN di lingkup Provinsi Banten, Bawaslu Kota Tangerang juga menyatakan adanya dugaan keterlibatan beberapa ASN di lingkup Pemkot Tangerang.
Senada dikatakan, Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin menegaskan, jika adanya ASN di lingkup Pemkot Tangerang melakukan pelanggaran politik praktis dengan memberikan dukungan terhadap salah satu Paslon dalam pilkada serentak 2024 ini, pihaknya tidak segan-segan akan melakukan tindakan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan dan manajemen ASN.
“Kita akan melakukan tindakan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan berdasarkan undang-undang dan manajemen ASN,” tegas Nurdin saat ditemui.
Ketika ditanya adanya dugaan keterlibatan ASN di lingkup Pemkot Tangerang dalam deklarasi dukungan terhadap Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni-Dimyati Natakusumah yang dilakukan relawan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten, dia menunggu hasil rekomendasi dari Bawaslu Kota Tangerang.