Sanksi ASN Tak Netral Sesuai Rekom Bawaslu, Terkait ASN Berpolitik, Pj Gubernur Tunggu Bawaslu

Sanksi ASN
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al-Muktabar bersama Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin. (Aziz (Credit: Abdul Muslim/Banten Ekspres)

Dia menegaskan, netralitas ASN dalam perhelatan pelaksanaan kepemiluan sudah diatur Undang-undang. Oleh karenanya, dia telah mengimbau para ASN di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menjaga sikap netralitas dalam upaya mematuhi perundang-undangan.

“Jadi kita kembalikan ke Perundang-undangan itu. Nanti kita lihat perkembangan dari aspek aturan itu,”

Bacaan Lainnya

Dikatakan, dalam pengawasan yang dilakukan Bawaslu, pihaknya akan mengikuti tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kita akan mengikuti tahapan perundang-undangan, untuk sanksi kita lihat aturannya,” pungkasnya.

Dia mengimbau, seluruh ASN khususnya di lingkup Provinsi Banten untuk mematuhi aturan perundang-undangan dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 ini.

Pos terkait