Dia menegaskan, netralitas ASN dalam perhelatan pelaksanaan kepemiluan sudah diatur Undang-undang. Oleh karenanya, dia telah mengimbau para ASN di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menjaga sikap netralitas dalam upaya mematuhi perundang-undangan.
“Jadi kita kembalikan ke Perundang-undangan itu. Nanti kita lihat perkembangan dari aspek aturan itu,”
Dikatakan, dalam pengawasan yang dilakukan Bawaslu, pihaknya akan mengikuti tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kita akan mengikuti tahapan perundang-undangan, untuk sanksi kita lihat aturannya,” pungkasnya.
Dia mengimbau, seluruh ASN khususnya di lingkup Provinsi Banten untuk mematuhi aturan perundang-undangan dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 ini.