Kemudian Rp750 ribu per tahun untuk satuan pendidikan non formal kesetaraan paket B. “Lalu Rp1 juta per tahun untuk satuan pendidikan non formal kesetaraan paket C,” tambahnya.
Menurutnya, dasar pemberian bantuan biaya pendidikan tersebut adalah program indonesia pintar (PIP). “Bantuan kni diberikan setahun sekali dan dibayarkan secara langsung melalui bank,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, bantuan biaya pendidikan yang diberikan merupakan bentuk nyata dari komitmennya untuk membantu mencerdaskan anak-anak khususnya di Kota Tangsel.
“Ini sesuai Perwal Tangsel Nomor 106 tahun 2022 tentang tata cara pemberian bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat,” ujarnya.
Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menambahkan, pendidikan merupakan investasi terbesar bagi masa depan bangsa.