“Komplotan ini sudah 16 kali melakukan pencurian hewan ternak sejak 2023 lalu, baik yang berhasil maupun gagal. Paling banyak mereka dapat tiga kerbau dari hasil pencurian ini, kalau kerbaunya masih kecil dipelihara dulu sampai besar lalu dijual,” katanya.
Andi mengatakan, mereka menjual kerbau hasil curian ini ke RPH dengan alasan membutuhkan uang agar tidak dicurigai.
Kerbau dihargai Rp8 juta untuk betina, dan Rp13 sampai Rp18 juta untuk jantan, dan ada puluhan kerbau yang berhasil dijual sejak 2023 lalu dengan keuntungan sampai ratusan juta.
“Untuk uangnya, dari pengakuan pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 junto 365 junto 53 KUHP, tentang pemberatan dan atau percobaan pencurian dengan kekerasan hewan ternak, ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (agm)