“Kalau kita hitung-hitung, mereka mendapatkan keuntungan sampai ratusan juta dari hasil, jual kerbau curiannya selama satu tahun,” sambungnya.
Berhasilnya komplotan pencuri hewan ternak ditangkap ini berawal dari laporan warga, yang mengaku kehilangan kerbaunya.
Atas laporan itu, personel bergegas melakukan penyelidikan, yang akhirnya pada Senin 13 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 WIB lima pelaku berhasil ditangkap di Desa Citeras, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak. “Personel selanjutnya melakukan pengembangan kasus, dan didapati satu pelaku lagi berhasil diamankan di wilayah Bogor. Dari pengakuan pelaku, mereka terakhir mencuri hewan ternak di Kecamatan Jawilan, dimana korbannya itu diikat pelaku karena ketahuan, dan memukul korban,” ujarnya.
Condro mengatakan, keenam pelaku ini berinisial AI (36) warga Kabupaten Lebak, DI (31) warga Kabupaten Bogor, AD (45) warga Kabupaten Serang, DS (42) warga Kabupaten Sukabumi, YI (45) warga Kabupaten Lebak, dan SJ (58) warga Kabupaten Lebak.