Gelapkan Motor, Pria 23 Tahun Ditangkap Polsek Rajeg

Gelapkan
BARBUK: Kapolsek Rajeg AKP Hajaji memperlihatkan barang bukti kejahatan penggelapan motor.(Credit: Dok. Polsek Rajeg)

RAJEG — Aparat Kepolisian dari Polsek Rajeg Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial FH (23). Warga Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang ini di­tang­kap lantaran diduga telah melakukan peng­gelapan sepeda motor.

Kapolsek Rajeg AKP Hajaji mengatakan, motor yang digelapkan tersangka FH merupakan milik pedagang es teh jumbo. Modus yang digunakan pelaku, lanjut Hajaji, adalah dengan berpura-pura memesan es teh jumbo dalam jumlah banyak.

Bacaan Lainnya

”Tersangka FH menggunakan modus berpura-pura memesan es teh jumbo sebanyak 170 porsi. Kemudian meminjam motor korban dengan ala­san hendak mengambil uang,” kata Hajaji, Kamis (8/8/2024).

Hajaji mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/7/2024) di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg. Tersangka FH, ujar Hajaji, datang ke tempat dagang korban dan berpura-pura membeli es teh jumbo.

Selanjutnya, tersangka FH berpura-pura hendak mengambil uang untuk membayar es teh jumbo. Tersangka meminta anak korban mengantar ke suatu tempat untuk mengambil uang.

Pos terkait