Dikatakan, sebelum ramai pemberitaan, pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari petugas PPK, bahwa petugas Pantarlih menggunakan joki salah satunya masih kerabat keluarganya. Setelah mendapatkan bukti-bukti, KPU Kota Tangerang langsung mengambil tindakan dengan pemberhentian petugas Pantarlih tersebut.
“Jadi sebelum ramai kita cari kebenarannya, setelah mendapatkan bukti-bukti kuat, saat itu juga langsung diberhentikan,” tambahnya.
Dia menjelaskan, saat ini tahapan coklit data pemilih sudah selesai. Hasilnya, tercatat sebanyak 1.358.589 pemilih pada Pilkada serentak 2024. Dari data tersebut, KPU Kota Tangerang mencatat sebanyak 12.803 pemilih pemula.
“Data tersebut berkurang dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, yaitu sebanyak 1.362.773 pemilih. Tapi ini kan sementara. Data pemilih hasil Coklit ini sebagai data pemilih sementara (DPS). Jadi masih panjang, ada masa perbaikan hingga September ditetapkan menjadi DPT,” jelasnya.