Soal Viral Rekaman Video Berdurasi 33 Detik, Sampah yang Dibuang ke Desa Gintung dari Cipeucang

JALANI PEMERIKSAAN: Tabrani (kanan) saat menjalani pemeriksaan karena tanpa mengantongi izin untuk membuang sampah dari TPA Cipeucang Kota Tangsel ke Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. (Foto: Polsek Mauk)

Kapolsek Mauk, AKP Kudratullah menuturkan, sehari setelah viral video itu, Tabrani, sebagai penanggung jawab atau pemilik kendaraan dump truk yang digunakan untuk membawa sampah, mengakui sampah berasal dari TPA Cipeucang Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sampah-sampah ini sengaja akan dibuang ke wilayah hukum Polsek Mauk.

BACA JUGA: Beri Pemahaman Pengelola Lapak Limbah, Trantibum Awasi Akitivitas Pemilahan Sampah di Sukadiri

Bacaan Lainnya

“Penanggung jawab atau pemilik kendaraan dump truk sudah menandatangani surat pernyataan. Sehari setelah kejadian, atau Sabtu pekan lalu,” tutur Kudratullah saat dikonfirmasi, belum lama ini.

BACA JUGA: Cegah Pembakaran Sampah Sembarangan, UPTD V DLHK Gencarkan Sosialisasi ke Masyarakat

Dijelaskan Kudratullah, setelah diperiksa, warga Kampung Koceak, Desa Keranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel itu, mengakui tidak mengantongi perizinan dari instansi telah membawa sampah dari TPA Cipeucang Kota Tangsel untuk dibuang ke Desa Gintung.

Pos terkait