KSPSI Minta Perusahaan Terapkan UU KIA

KSPSI
Ketua Umum FSP KEP KSPSI Dedi Sudrajat dalam paparan Kupas Tuntas Undang-undang No. 4 Tahun 2024 di Aula Kantor KSPSI, Cikokol, Kecamatan Tangerang, Jumat (12/7) lalu. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

Sementara itu, Ketua FSP KEP KSPSI Provinsi Banten Suandi menambahkan, Undang-undang nomor 4 Tahun 2024 ini salah satu Undang-undang yang progresif. Regulasi tentunya sangat membantu dalam hal perlindungan hukum terhadap ibu dan anak.

“Karena kita tahu sendiri, ketika ibu melahirkan anak ada kondisi-kondisi tertentu maka ini menjadi Undang-undang yang memberikan perlindungan atas hak Ibu dan anak,” tambah Dedi.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, Undang undang tersebut juga mengamanatkan kepada pemerintah pusat dan daerah khusunya dalam pendanaan.

“Undang-undang ini diharapkan dapat diterapkan seluruh perusahaan dan direalisasikan ke daerah-daerah, karena memang pemerintah harus hadir untuk membantu dalam perlindungan pendanaan dan perlindungan hukumnya,” ujarnya

“Karena memang waktu cuti untuk karyawan perempuan yang akan melahirkan dan pasca melahirkan harus di perhatikan oleh perusahaan,” tandasnya lagi.

Pos terkait