Dedi menjabarkan, pasal-pasal penting dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan diantaranya, bagi pegawai perempuan dapat mengajukan cuti ibu melahirkan selama 3 bulan dan bisa mendapat tambahan 3 bulan dengan ketentuan kondisi khusus. Kemudian, pegawai perempuan tidak dapat diberhentikan ketika cuti melahirkan dan tetap memperoleh haknya sesuai ketentuan dalam undang-undang tersebut.
Dia melanjutkan, Ibu yang sedang cuti melahirkan juga harus mendapat upah penuh sejak bulan pertama hingga keempat dan 75 persen upah untuk bulan kelima dan keenam. Selain itu, pemerintah baik pusat maupun daerah memberikan bantuan pendampingan hukum jika ibu yang sedang cuti melahirkan diberhentikan secara sepihak dan tidak di bayar upahnya.
“Undang-undang itu juga mengatur hak suami mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada masa persalinan selama dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari,” bebernya.