40 Pasangan Nikah Massal

Nikah
ISBAT NIKAH: MUI Pusat gelar isbat nikah massal, di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. (Credit: MUI Pusat For Banten Ekspres)

Selain itu dia juga mengatakan, setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun tercatat resmi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di mana masyarakat tersebut berdomisili.

Rangkaian kegiatan Isbat Perkawinan Massal nantinya akan diselenggarakan dalam dua tahap, yakni tahap pertama pelaksanaan sidang isbat perkawinan massal, dan akan dilanjutkan dengan tahap ke dua, yaitu pelaksanaan resepsi isbat perkawinan massal.

Bacaan Lainnya

“Pada kegiatan Isbat Nikah massal ada dua tahap yang akan diselenggarakan, yang pertama adalah tahap sidang isbat yang diselenggarakan pada Jumat ini. Tahap kedua dalam kegiatan ini adalah pelaksanaan resepsi yang digelar di Gedung Serbaguna Kabupaten Tangerang, pada 21 Juli 2024 mendatang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ferawati juga menjelaskan dalam pelaksaanaan Sidang Isbat Nikah Massal ini diikuti masyarakat Tangerang yang berasal dari tujuh desa dan juga satu kelurahan.

Pos terkait