“Pada Senin kemarin ada warga yang mengajukan layanan IKD di hajatannya di Kecamatan Pamulang. Baru kali ini ada warga yang mengajukan dan Agustus mendatang juga akan ada yang mengajukan. Ini pertama kali kita melakukan layanan IKD di hajatan warga,” tambahnya.
Menurutnya, syarat untuk mendapat layanan IKD tentu saja mendapat izin dari yang punya hajat, serta ada layanan wifi. “Yang dihajatan pelayanannya selain IKD, KIA juga bisa tapi, tamu yang hadir tentu persyarakatannya tidak bawa baik KK dan foto,” jelasnya.
Dedi mengaku, bila IKD cukup menggunakan KTP fisik saja. Tapi, bila tidak membawa KTP fisik juga masih bisa dilayani dengan syarat ingat NIK-nya.
“Waktu layanan di hajatan warga di Pamulang kemarin ada 31 warga yang melakukan aktivasi IKD. Pengantinnya juga mengaktivasi IKD,” tuturnya.
Menurutnya, sampai saat ini diwilayahnya yang sudah melakukan aktivasi IKD masuh kurang dari 4 persen (38.000) dari target 1.041.000 jiwa.