Polisi Tetapkan Suami Bakar Istri di Cipondoh sebagai Tersangka

Polisi
Kompol Evarmon Lubis, Kapolsek Cipondoh. (Credit: Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

TANGERANG—Polisi telah menetapkan Sulistiawan (41) seorang suami yang tega membakar istrinya sendiri Suci Ratna Derawati (22) di Gang H. Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Minggu, 30 Juni 2024, malam sekira pukul 21.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Video rekaman CCTV detik-detik korban terbakar viral di media sosial (medsos). Tersangka secara mengerikan menyiram sebotol bensin ke korban lalu menyulutnya menggunakan korek api.

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Untuk saksi yang di periksa baru 2 saksi,” kata Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis kepada BANTENEKSPRES.CO.ID. Selasa, (2/7/2024).

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Sementara korban masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Sari Asih, Cipondoh akibat luka bakar di kepala dan wajah.

Pos terkait