Ali mengatakan, pendaftaran ini terbuka secara umum untuk masyarakat Banten yang ingin ikut berkontribusi dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Banten. Masyarakat, bisa mendaftar melalui sekretariat Panitia Pemunggutan Suara (PPS) di setiap desa atau kelurahan.
BACA JUGA: Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024
“Pantarlih ini masa tugasnya satu bulan, yaitu sejak dilantik pada 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Gajinya Rp 1 juta,” ungkapnya.
Ia berharap akan banyaknya partisipasi masyarakat untuk menjadi Pantarlih ini guna menyukseskan tahapan Pilkada Banten yang akan digelar secara Serentak pada November 2024. (sep)