SERANG — Puluhan jurnalis hingga mahasiswa menolak tegas Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Penolakan tersebut dilakukan dengan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, Curug, Kota Serang, Kamis (30/5/2024).
Diketahui, massa aksi tersebut terdiri dari Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Pokja Wartawan Kota Serang, Forum Wartawan Kejaksaan Banten, Ikatan Wartawan Online Banten, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banten, Aliansi Jurnalis Indonesia Jakarta Biro Banten, Influencer dan Content Creator Network (ICN) Banten, Pena Masyarakat dan Mahasiswa.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk ketegasan dalam menolak pasal-pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada Pemerintah untuk mengendalikan konten siaran. Sejumlah pasal dinilai berpotensi melemahkan produk jurnalistik.