“Lokasinya di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak. Ada sekitar 150 hektar lahan milik Perhutani yang akan kita jadikan TPA Regional, ” ujarnya.
Karena lahannya sudah dipersiapkan, Pemprov Banten tidak melakukan Fasibility Studi (FS) terhadap tiga lokasi pembanding yang dianggap paling cocok dijadikan sebagai TPA Regional. Dengan begitu maka anggaran yang dibutuhkan bisa lebih efesien.
BACA JUGA: Sampah Berserakan, TPI Binuangeun Kotor dan Kumuh
“Kita cuma melihat satu objek saja, bagaimana objek itu layak atau tidak. Jadi kita tidak ada pembebasan lahan, kecuali lahan penunjang akses menuju ke lokasi saja,” ucapnya.
Terkait dengan proses izin di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Arlan mengaku secara umum itu sudah selesai, karena prosesnya tinggal di kewenangan pemda.
BACA JUGA: Volume Sampah Naik Dua Kali Lipat
“Salah satu syarat perizinan itu harus ada dokumen DED dan Amdal, dan itu sedang dalam proses,” ungkapnya.