Ratna mengimbau kepada pertenakan apabila melakukan pembelian hewan ternak diluar daerah Kota Serang untuk menghubungi dinas terkait.
“Jadi dengan adanya pelaporan nanti hewannya kami periksa, kemudian mereka (peternak) akan memiliki legalitas surat jalan,” tuturnya.
Ia juga mengimbau kepada konsumen apabila ditemukannya hewan yang terlihat tidak sehat untuk dipisahkan dan bisa melapor ke Dinas, kemudian ketika pelaksanaan atau pemotongan hewan korban agar diperhatikan kembali kebersihan alat-alat yang digunakan.
“Pakailah plastik yang bening, jeroannya dipisahkan dengan daging dan yang terpenting dagingnya segera dibagikan,” pungkasnya. (een)