Ia menambahkan, pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang dilaksanakan melalui SPM diharapkan akan menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat.
BACA JUGA: Pindahkan RKUD ke Bank Banten Memicu Masalah Baru, Pemkab Serang dan Pemkot Tangsel Tak Mau Pindah
Serta dapat menjamin akses untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (mac)