”Mulai tanggal 23 April kemarin sampai dengan Mei nanti pertengahan kita akan melakukan perekrutan. Bagaimana mekanismenya, hari ini kita mengikuti keputusan 476 yang mana kebijakan ini dari kebijakan KPU RI yaitu seleksi terbuka seluruhnya. Jadi PPK yang sebelumnya menjabat sebagai PPK Pemilu 2024 ini bisa lagi mendaftarkan dirinya sebagai PPK untuk Pilkada serentak tahun 2024 tanpa terkecuali, ” ungkap Badri.
Ditegaskan Badri, Rekrutmen PPK dan PPS akan dilakukan secara terbuka dan melalui mekanisme filterisasi dari administrasi kemudian CAT.
”Kita mengacu kepada keputusan 476 tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara, metode rekrutmen dilakukan secara terbuka,” pungkas Badri.(sep)