Dijelaskan Umar, tahapan pendaftaran untuk badan ad hoc yaitu PPK dimulai dari tanggal 23 April sampai dengan 29 April tahun 2024. Yang mana, tahapan tersebut diatur dalam keputusan 475 dan 476 tahun 2024 dari KPU RI secara tahapan kita juga menyiapkan penambahan waktu ketika memang pendaftar ini kurang daripada dua kali kebutuhan.
”Nah kita akan melakukan perpanjangan itu dan selanjutnya mungkin kita akan melakukan tahapan verifikasi administrasi yang mana nanti verifikasi administrasi ini kita akan menyiapkan tim dari divisi SDM. Tim tersebut akan melakukan penelitian administrasi karena memang beberapa persyaratan administrasi harus dilengkapi,” imbuh Umar.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi SDM dan Sosialisasi Badri Tamam menambahkan, kebutuhan PPK di 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang sekira 145 orang dengan rincian 5 per kecamatan yang akan bertugas. Sementara untuk jumlah PPS berjumlah 822 orang.