Butuh 145 Orang PPK dan 822 Orang PPS, KPU Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada

Butuh
PENDAFTARAN: Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar (kemeja kotak-kotak) memberikan keterangan terkait penerimaan PPK Pilkada kepada awak media di kantor KPU Kabupaten Tangerang, Rabu (24/4/2024).(Credit: Humas KPU)

Dijelaskan Umar, tahapan pendaftaran untuk badan ad hoc yaitu PPK dimulai dari tanggal 23 April sampai de­ngan 29 April tahun 2024. Yang mana, tahapan tersebut diatur dalam keputusan 475 dan 476 tahun 2024 dari KPU RI secara tahapan kita juga menyiapkan penambahan waktu ketika memang pen­daftar ini kurang daripada dua kali kebutuhan.

”Nah kita akan melakukan perpanjangan itu dan selan­jutnya mungkin kita akan me­lakukan tahapan verifikasi ad­ministrasi yang mana nanti verifikasi administrasi ini kita akan menyiapkan tim dari di­visi SDM. Tim tersebut akan melakukan penelitian admi­nis­trasi karena memang be­berapa persyaratan adminis­trasi harus dilengkapi,” imbuh Umar.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi SDM dan Sosialisasi Badri Tamam menambahkan, kebutuhan PPK di 29 Keca­matan di Kabupaten Tange­rang sekira 145 orang dengan rincian 5 per kecamatan yang akan bertugas. Sementara untuk jumlah PPS berjumlah 822 orang.

Pos terkait