Nurhendra menuturkan, akses jalan yang dimaksud sudah ada atau digunakan sejak puluhan tahun sebelum beridirinya BRIN serta berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 tentang Penetapan Status, Fungsi, dan Kelas Jalan Provinsi Banten Dan Penetapan Fungsi Ruas Jalan Kabupaten/Kota Di Wilayah Provinsi Banten di Luar Arteri Primer dan Kolektor Primer, merupakan Jalan Provinsi Banten sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dalam Surat Keputusan Gubernur tersebut.
“Oleh karenanya BRIN tidak memiliki dasar untuk melakukan penutupan akses jalan tersebut,” jelasnya.
Selain itu, selama puluhan tahun setelah pembangunan kawasan BRIN dengan posisi Jalan Serpong – Parung Bogor tidak pernah terjadi gangguan keamanan yang dapat membahayakan BRIN sebagai kawasan strategis nasional.
Dalam pengerjaan proyek pemasangan tiang pancang dalam proyek pembangunan milik Serpong Lagoon yang terletak tidak jauh dari wilayah BRIN yang dilakukan selama beberapa minggu telah menimbulkan gangguan kebisingan dan getaran terhadap rumah warga atau warga sekitar proyek tersebut.