“Menimbulkan gangguan getaran yang dapat membahayakan aktivitas BRI, ini adalah bentuk ketidak pekaan sosial ekonomi masyarakat serta arogansi yang sangat merugikan masyarakat,” jelasnya.
Namun, faktanya rencana penutupan permanen akses jalan dimaksud dilakukan atas dasar pengamanan aset nasional maka seharusnya dilakukan secara menyeluruh terhadap BRIN di seluruh Indonesia.
Yakni, BRIN Pusat di MH Thamrin No 8 Jakarta Pusat, lalu juga ada di bebrapa tempat lainnya seperti, Yogyakarta, Bandung, Bogor, Lampung, Ambon, Bali, Batam, Biak, Garut, Gunung Kidul, Kalsel, Jawa Timur, Kepulauan Seribu, Banjarmasin, Makasar, Jayapura, Manado, Medan, Palembang, Pontianak, Kupang, Mataram, Riau, Sulawesi dan lainnya.
“Jika berbicara pengamanan aset, maka aset yang dimana? dan bagaimana standar pengamanannya? Apakah sama dengan yang dimaksud dengan yg di muncul atau berbeda? bukan hanya dilakukan terhadap satu aset yang bertepatan pada wilayah Kecamatan Setu,” terangnya.