Jika Tak Beri THR ke Karyawan, Pemkot Ancam Cabut Izin Perusahaan

Tak Beri THR
MONITORING THR: Kepala Disnakertrans Moch Poppy Nopriadi bersamaan Penjabat Wali Kota Serang Yedi Rahmat melakukan monitoring THR di RS Budiasih, Kota Serang, Selasa (26/3/2024). (CREDIT: EEN AMELIA/BANTE EKSPRES)

“Yang jelas dari perusahaan sudah ACC, sayapun sudah tanda tangani,” sambung Direktur RS Budi Asih saat diwawancarai oleh awak media.

Tajuk mengaku perusahaan memberikan THR sesuai dengan lama bekerja di RS Budiasih. “THR yang diberikan sesuai dengan masa kerjanya, kalau sudah setahun ya full, kalau belum setahun maka profesional,” katanya.

Bacaan Lainnya

Saat ditanyai mengenai kenapa RS Budiasih sudah melakukan pembagian THR dengan cepat, Tajuk mengaku hanya mengikuti peraturan yang ada. “Kalau regulasi yang saya tahu, itu regulasi yang resmi tidak boleh kurang dari 7 hari, H-7 sebelum Lebaran,” ungkapnya. (een)

Pos terkait