Jika Tak Beri THR ke Karyawan, Pemkot Ancam Cabut Izin Perusahaan

Tak Beri THR
MONITORING THR: Kepala Disnakertrans Moch Poppy Nopriadi bersamaan Penjabat Wali Kota Serang Yedi Rahmat melakukan monitoring THR di RS Budiasih, Kota Serang, Selasa (26/3/2024). (CREDIT: EEN AMELIA/BANTE EKSPRES)

“Sampai saat ini belum ditemukan adanya karyawan yang belum diberikan (THR). Berdasarkan ketentuan SE Kemenaker itu 10 hari sebelum Lebaran. Kalau di Kota Serang alhamdulillah lancar hampir tidak ada masalah dalam pemberian THR,” ujarnya.

Menanggapi itu, Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan, pihaknya telah melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan untuk memastikan pemberian THR diberikan kepada seluruh karyawan.

Bacaan Lainnya

“Kita monitoring ini menindaklanjuti setelah mendapatkan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan. Alhamdulillah ini kalau di RS Budi Asih akan memberikan THR pada 28 Maret 2024,” ujar Yedi.

Menurut Yedi, di RS Budiasih berkenaan pembagian THR, akan dibagikan pada 28 Maret RS ke 318 pegawai yang bekerja di sana.

“Tanggal 25 kemarin sudah tanda tangan. Tinggal nanti cair tanggal 28, tergantung banknya nih bisa cair tengah malem jam 00.00 atau subuhya,” kata Tajuk Ibrahim.

Pos terkait