Komisi V DPRD Banten akan Revisi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

Komisi V
WAWANCARA: Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa usai diskusi bersama Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, di Plaza Aspirasi, KP3B, Kota Serang, Selasa (19/3/2024). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

Dalam aplikasi tersebut, 67 korban kasus itu, 39 diantaranya merupakan perempuan dan laki-laki yang masih berusia anak-anak. Dengan rincian dari 13 korban berjenis kelamin laki-laki dan 29 korban merupakan perempuan dibawah umur.

Kemudian berdasarkan wilayah, diantaranya kasus kekerasan terhadap anak ditemukan paling banyak di wilayah Kota Tangerang dengan 11 kasus, disusul oleh Kota Cilegon sebanyak 9 kasus, Kabupaten Lebak sebanyak 5 kasus, dan Kabupaten Pandeglang sebanyak 4 kasus.

Bacaan Lainnya

Pada Simfoni ini juga dapat diketahui, kasus paling banyak terjadi di lingkungan rumah tangga korban sebanyak 21 kasus, lalu di sekolah sebanyak 4 kasus, fasilitas umum sebanyak 3 kasus, tempat kerja 1 kasus, dan tempat lainnya sebanyak 10 kasus.

Kekerasan seksual menjadi jenis kasus yang paling banyak terjadi, dari 39 kasus kekerasan terhadap anak dengan rentan usia 6-17 tahun. 27 diantaranya merupakan kasus kekerasan seksual, psikis sebanyak 18 kasus, penelantaran sebanyak 1 kasus dan 2 kasus lainnya.

Pos terkait