Masa Tenang, Peserta Pemilu Diminta Tak Lakukan Aktivitas Kampanye

Bawaslu
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Banten, Aas Satibi. (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

“Apabila peserta pemilu maupun pelaksana kampanye melanggar ketentuan yang diatur pada masa tenang, baik melakukan kegiatan kampanye maupun tidak melakukan pembersihan, maka alat peraga kampanye tersebut akan ditertibkan oleh pihak yang berwenang,” paparnya.

Reporter: Syirojul Umam

Pos terkait