“Biar masyarakat bisa kondusif, dan tenang untuk menentukan pilihannya di masa tenang ini,” katanya, Minggu (11/2).
Tak hanya itu, ia juga meminta kepada peserta pemilu, pelaksana, simpatisan, atau pihak-pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu wajib mengambil kembali alat peraga kampanye yang dipasang.
“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 36 ayat 7, alat peraga kempanye yang berada di ruang publik harus dibersihkan paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara,” terangnya.
Baca Juga: Kejati Banten Terima Aduan Pelanggaran Pemilu
Menurut Aas, pencopotan alat peraga ini juga berlaku untuk yang dipasang di tempat milik perseorangan maupun lembaga swasta.
Selain itu, media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.