Masa Tenang, Peserta Pemilu Diminta Tak Lakukan Aktivitas Kampanye

Bawaslu
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Banten, Aas Satibi. (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

Sedangkan masa tenang berlaku dari 11 sampai dengan 13 Februari 2024. Hal ini sesuai dengan pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dimana masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Kegiatan kampanye yang dilarang selama masa tenang diatur melalui PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 26 dan 27 diantaranya adalah melakukan pertemuan terbatas, melakukan pertemuan tatap muka, menyebarkan bahan kampanye pemilu ke masyarakat, memasang alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk, dan umbul-umbul di tempat umum, menyebarkan materi kampanye di media sosial, beriklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media dalam jaringan atau online.

Bacaan Lainnya

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Banten, Aas Satibi mengatakan, sebagaimana dalam aturan, maka peserta pemilu diharapkan bisa mematuhi aturan yang berlaku pada masa tenang. Dengan begitu masyarakat akan fokus dalam menentukan pilihannya pada 14 Februari mendatang.

Pos terkait