“Secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta,” tuturnya.
“Bawaslu berharap semua pihak dapat mentaati aturan sehingga dapat menjaga kondusifitas pemilu,” paparnya.
Reporter: Syirojul Umam