Dikatakan Didik, Ridwan mengelabui auditor dengan membuat laporan fiktif seolah-olah terjadi pengeluaran. Hal itu dilakukan agar aksinya tidak diketahui oleh orang lain.
“Dia input fiktif, dan faktanya tidak pernah ada pengeluaran,” terangnya kepada wartawan BANTENEKSPRES.CO.ID.
Ia menuturkan, aksi yang dilakukan tersangka diketahui usai pengelola bank milik Provinsi Banten itu melakukan pengecekan secara sistem.
Dimana pengeluaran pada bank itu tidak sesuai, dan dilakukan audit secara terus menerus.
Belum lagi, aksi Ridwan ternyata terlihat pada CCTV yang ada di KCP Bank Banten Malingping tersebut.
“Akhirnya lama-lama ketahuan, karena sistem di bank tidak bener, diaudit semuanya dari CCTV ketahuan semuanya,” ungkapnya.
Didik menjelaskan, kasus pencurian uang brangkas tersebut ditangani Kejati Banten pada awal Januari 2024. Ridwan langsung ditahan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.