“Harus ada kesepakatan dan titik cerah bagi pengusaha dan masyarakat. Namun, kenaiman ini tentu untuk kenaikan pendapatan daerah atau pendapatan nasional. Harus jelas aturannya dan kita masih menunggu dfrafnya,” tambahnya.
Kenaikan tarif pajak hiburan tersebut dinilai berpotensi memukul industri pariwisata di Kota Tangsel yang belum lama ini pulih dari pandemi Covid-19.
Sementara itu, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel Gisri Efendi mengaku, aturan kenaikan pajak hiburam 40 sampai 75 persen tersebut harus dikaji ulang. Sehingga kenaikan tersebut diharapkan tidak merugikan masyarakat.
“Harus dikaji ulang dan aturan ini ditunda penerapannya oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Gusri menambahkan, kenaikan pajak hiburan mulai 40-75 persen sebenarnya adalah hal bagus dilakukan. Namun, kenaikan tersebut harus kepada sektor hiburan tertentu dan tidak boleh dipukul rata.
“Kenaikan pajak ini kan di sektor pariwisata tertentu. Saya setuju kalau naiknya 40 sampai 75 persen supaya untuk memfilter orang untuk datang ketempat itu,” tutupnya.
Reporter: Tri Budi Sulaksono