Gusri mengaku, kenaikan pajak hiburan mulai 40-75 persen sebenarnya adalah hal bagus dilakukan. Namun, kenaikan tersebut harus kepada sektor hiburan tertentu dan tidak dipukul rata.
“Kenaikan pajak ini kan di sektor pariwisata tertentu. Saya setuju kalau naiknya 40 sampai 75 persen supaya untuk memfilter orang untuk datang ketempat itu,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia (Aspira) Kota Tangsel Yono Hartono meminta pemerintah pusat untuk mengkaji ulang kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen tersebut. “Paling tidak pemerintah harus mengkaji ulang dan kalau bisa membatalkan,” ujarnya.
Yono menambahkan, kenaikan tersebut tentunya memberatkan Industri pariwisata di sektor hiburan. Namun, pihaknya tidak anti terhadap kenaikan pajak jika masih berada di angka yang wajar.
“Kalau naiknya 1 sampai 2 persen sih masih wajar tapi, kalau 40 hingga 75 persen itu sangat memberatkan pelaku usaha dan khususnya hiburan” tambahnya.