“Dan mengecek KTP-el identitas diri pemilih,” jelasnya.
Lalu, anggota KPPS 5, menyiapkan daftar hadir pemilih agar pemilih menandatangani/mengisi daftar hadir antara lain DPT, DPTb atau DPK.
Meja anggota KPPS 1, 2 dan 3, menerima surat undangan/pemberitahuan pencoblosan, untuk dipersiapkan surat suaranya.
“Anggota KPPS 3 menyiapkan surat suara untuk ditandarangani KPPS 1 (Ketua KPPS). Lalu, surat suara diberikan kepada pemilih,” jelasnya.
Setelah pemilih menunggu, pemilih dipanggil untuk dikasih surat suara. Pemilih diarahkan ke bilik suara untuk mencoblos surat suara. Lalu, anggota KPPS 6, mengarahkan pemilih memasukan surat suara sesuai dengan kotak jenis pemilihan. Terkahir, anggota KPPS 7 mengarahkan pemilih mencelupkan jarinya ke tinta. (zky)