Camat Benda Ajak Para Lurah Tinjau Pelipatan Surat Suara

Camat Benda
Camat Benda didampingi para lurah melakukan peninjauan Gudang I KPU Kota Tangerang yang berlokasi di Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan Jurumudi Baru, Ke amatan Benda. (Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

“Hati-hati memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama. Ini foto bersama karena suka berfoto dengan para tokoh dengan memberikan kode dukungan sanksinya cukup berat,” tukasnya.

Selain itu, melakukan perbuatan yang mencoreng netralitas ASN lainnya adalah membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon pada masa sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Bacaan Lainnya

“Menjadi tim ahli atau pemenangan atau konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau pasangan calon peserta pemilu atau pemilihan sebelum penetapan peserta pemilu atau pemilihan,” imbuhnya.

Dia menyebutkan terdapat dua sanksi bagi ASN yang tak netral, yakni sanksi moral dan hukuman disiplin. Hal itu berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani lima kementerian/lembaga pada tanggal 22 September 2022.

“Sanksinya adalah pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi moral. Ini agak lembut sedikit,. Sedangkan sanksi hukuman disiplin paling berat pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” itu ada dalam aturannya,” pungkasnya.

Reporter: Abdul Aziz Muslim

Pos terkait