Boyke menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) khususnya di lingkup Kecamatan Benda untuk menjaga sikap netralitas dalam Pemilu 2024 ini. Meski demikian,ASN tetap dapat memberikan suara dalam pemilihan suara yang dilaksanakan pada 14 Februari nanti.
“Netral bukan berarti golput. ASN tetap memiliki hak politik yang hanya bisa disampaikan dalam bilik suara nanti,” kata Camat Benda.
Dia menyebut, bagi ASN yang melakukan pelanggaran atau tidak dapat menjaga sikap netralitas akan diberikan sanksi sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Beberapa jenis pelanggaran kode etik netralitas bagi ASN diantaranya, memasang spanduk atau baliho yang merupakan alat peraga terkait dengan bakal calon peserta pemilu dan pemilihan serentak.
Kemudian, ASN mengikuti kegiatan sosialisasi atau kampanye baik secara terbuka, m3lalui media sosial maupun tertutup dengan memberikan dukungan kepada salah satu calo peserta pemilu.