SERANG — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten mencatat, hingga saat ini masih terdapat 333 dari 1.085 bidang aset belum bersertifikat milik Pemprov Banten. Aset tersebut ditargetkan akan tersertifikasi 100 persen pada 2025 mendatang.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, bahwa saat ini pihaknya telah melakukan sertifikasi terhadap bidang aset sebesar 75 persen. Capaian itu telah melampaui target yang telah ditetapkan pada 2023.
“Jadi kita sisanya tinggal 333 bidang yang akan kita selesaikan mungkin sampai tahun 2025,” katanya, Rabu (10/1).
Ia menjelaskan, dari 333 bidang aset yang belum tersertifikat tersebut, paling banyak merupakan aset tanah sekitar 171 bidang. Sementara sisanya merupakan situ, dan lainnya.
“Itu kebanyakan jalan mungkin hanya 171 dan disisanya situ. Sebarannya paling banyak di PUPR,” ujarnya.
Menurut Rina, dalam catatannya aset daerah milik Pemprov berupa situ ada sekitar 137 bidang, namun 10 bidang diantaranya sudah dilakukan sertifikasi. Sisanya akan dilakukan tahun ini dan 2025 mendatang.
“Untuk situ PR (pekerjaan rumah-red) kita tinggal 127 lagi,” terangnya.
Dikatakan Rina, tahun ini pihaknya menargetkan dapat mensertifikasi aset milik daerah sekitar 50 persen dari total 333 bidang aset yang belum bersertifikat. Pihaknya optimis bisa memenuhi target yang telah ditetapkan itu.
“Tahun ini target kita sekitar 150-160 bidang aset sudah tersertifikasi,” jelasnya.
Ia mengaku, pengamanan aset milik daerah paling sulit dilakukan pada bidang aset berupa situ. Bahkan 10 situ yang telah diamankan merupakan hal luar biasa, karena membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
“Memang baru perhatian untuk situ itu, mungkin di 5 tahun terakhir ini kan kita bertahap. Untuk menyelesaikan 10 bidang situ aja sudah luar biasa effort (upaya-red) nya lama,”
Bahkan pihaknya menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mengamankan aset bermasalah. Termasuk mengamankan aset situ Ranca Gede Jakung yang kini beralih fungsi menjadi pabrik, dan dikuasai oleh pihak lain.
” Kita menginginkan ada intervensi lain dari Datun Kejati, untuk proses menyelesaian cepat, karena beberapa hal tentang aset perlu intervensi agar cepat,” ungkapnya.
“Sebab situ itu beda dengan bidang bidang lain yang sudah clear atau bidang bidang lain yang diproses pengadaan. Situ ini kita akui pada saat pemeriksaan sekitar tahun 2007, dan itu berdasarkan hasil inventarisasi dari kanwil BPN, jadi kita mencatat saja,” sambungnya. (mam/and)