Berita

Seberat 3 Kg, Tujuan NTB, Pengiriman Sabu dalam Kutang Digagalkan

Upaya penyelundupan sabu seberat 3 kilogram dari Medan, Sumatera Utara ke Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Serang. Sabu yang ditaksir senilai Rp3,6 miliar ini milik dua wanita asal Bekasi dan Tangerang berinisial HD (28) dan DR (28). Barang haram itu telah diamankan petugas pada Rabu 9 April 2025 di kamar hotel di sekitar Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Provinsi Banten.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.