Kejari Kabupaten Tangerang Kembalikan Barang Bukti Mobil Gran Max

Kejari Kabupaten Tangerang Kembalikan Barang Bukti Mobil Gran Max
Staf Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memberikan barang bukti mobil gran max. Foto (Ist)

TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan pengembalian barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Gran Max kepada saksi Muhamad Ridwan.

Barang bukti yang dikembalikan dalam perkara atas nama terdakwa Aep Aprian bin Usup tersebut berupa satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Minibus Gran Max berwarna silver, lengkap dengan kunci kendaraan dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama PT Trinity Pratama.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Saimun mengatakan, pengembalian barang bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Menurutnya, pengelolaan barang bukti, termasuk proses pengembaliannya kepada pihak yang berhak, merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan yang harus dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pengembalian barang bukti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berupaya memastikan setiap proses pengelolaan dan penyerahan barang bukti berjalan tertib, transparan, serta akuntabel,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengelolaan barang bukti menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kejaksaan, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Lanjutnya, proses administrasi dan penyerahan barang bukti dilaksanakan sesuai prosedur. Sehingga, kata dia, hak pihak yang berhak dapat dipenuhi berdasarkan ketentuan hukum.

“Melayani masyarakat untuk nengantarkan barang bukti kepada yang berhak dan ini gratis,” katanya.(*)

Pos terkait