DPRD Minta Polemik Tanah Wakaf Makam di Margasari Diselesaikan Lewat Mediasi

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Junadi memimpin Rapat Dengar Pendapat di Ruang Banggar DPRD Kota Tangerang, Kamis (15/10). Dhuyuf/Banten Ekspres

 

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Polemik pemanfaatan tanah wakaf makam di Kampung Galeong, RT 002/RW 007, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, kembali dibahas Komisi I DPRD Kota Tangerang. Meski kedua pihak sebelumnya telah sepakat berdamai, penyelesaian perkara tersebut masih terkendala laporan polisi yang belum dicabut serta tuntutan ganti rugi sebesar Rp45 juta.

Bacaan Lainnya

Persoalan itu kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangerang, Kamis (15/10). Rapat tersebut melibatkan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak kecamatan, kepolisian sektor (polsek), dan kepolisian resor (polres).

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi mengatakan, RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan pada 6 Oktober lalu. Saat itu, kedua pihak yang berselisih telah menyepakati perdamaian. Namun, hingga kini, laporan polisi masing-masing belum dicabut.

“Sebetulnya sudah sepakat antara nazhir dengan pihak pengadunya. Namun, sampai saat ini belum dilakukan pencabutan laporan ke polisi,” ujar Junadi saat diwawancarai usai RDP, Kamis (15/10).

Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang masih mengganjal adalah tuntutan ganti rugi sekitar Rp45 juta atas kerusakan tempat usaha. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diselesaikan agar kesepakatan damai yang sebelumnya dicapai dapat ditindaklanjuti.

Junadi menegaskan, Komisi I DPRD Kota Tangerang merekomendasikan agar Polres Tangerang Kota memfasilitasi mediasi kedua belah pihak. Ia berharap penyelesaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan maupun tuntutan yang dapat kembali memicu perselisihan.

“Dari kami sudah selesai sebetulnya, karena sudah damai. Cuma ada hal supaya tidak mencabut berkas dan saling tidak melaporkan. Itu saya serahkan kepada Polres untuk memberikan mediasi,” katanya.

Di sisi lain, Ketua BWI Perwakilan Kota Tangerang, KH Abdullah Tholib, menegaskan pemanfaatan tanah wakaf harus sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam ikrar wakaf. Tanah yang diwakafkan untuk makam, kata dia, tidak boleh dialihfungsikan begitu saja menjadi tempat usaha.

Ia mengakui, dalam persoalan tersebut, nazhir atau pihak yang bertugas mengelola harta wakaf juga memiliki kekeliruan karena mendirikan bangunan kontrakan di atas tanah yang peruntukannya untuk makam. Namun, menurutnya, pihak lain yang tidak memiliki kewenangan juga tidak dibenarkan memanfaatkan tanah wakaf tersebut tanpa mengikuti ketentuan.

“Secara aturan, tanah itu harus sesuai dengan peruntukan awal. Kalau peruntukannya makam, meskipun ada tanah yang kosong dan belum dibuat makam, tidak boleh digunakan untuk apa pun,” jelasnya.

Abdullah menerangkan, perubahan peruntukan tanah wakaf dimungkinkan melalui prosedur dan perizinan yang berlaku. Pengelolaan secara produktif harus melalui kajian serta persetujuan pihak berwenang, termasuk BWI dan Kementerian Agama, agar tidak bertentangan dengan ketentuan syariah maupun peraturan perundang-undangan.

Karena itu, ia berharap penyelesaian konflik tidak hanya berfokus pada perdamaian kedua pihak, tetapi juga memastikan pemanfaatan tanah wakaf kembali sesuai ketentuan. BWI, lanjutnya, siap menjalankan fungsi mediasi dan memberikan edukasi kepada nazhir terkait pengelolaan harta wakaf.

Abdullah juga berharap tuntutan ganti rugi Rp45 juta dapat dibicarakan kembali agar tidak menjadi penghalang perdamaian. Ia mengusulkan agar kesepakatan bersama dituangkan dalam surat pernyataan tertulis dan disaksikan kepolisian serta pihak terkait.

Sementara itu, Sekretaris BWI Kota Tangerang, Ahmad Saifudin Has, menambahkan bahwa peruntukan tanah wakaf mengacu pada ikrar dan akta ikrar wakaf. Apabila hendak dilakukan perubahan peruntukan, terdapat prosedur yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengingatkan, pengalihan fungsi tanah wakaf tanpa mengikuti prosedur dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Dengan adanya rekomendasi mediasi dari Komisi I DPRD Kota Tangerang, penyelesaian perkara kini diharapkan dapat dilanjutkan melalui fasilitasi kepolisian. Namun, perdamaian tersebut tetap perlu ditindaklanjuti dengan kesepakatan tertulis dan penyelesaian persoalan yang masih diperselisihkan oleh kedua pihak. (*)

 

Pos terkait