Ombudsman Minta Dinsos Kota Serang Tak Asal Coret Penerima Bansos Terindikasi Judol

Gedung Ombudsman RI Perwakilan Banten

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Ombudsman RI Perwakilan Banten mengingatkan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang agar tidak terburu-buru mencoret penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat judi online (judol). Pemerintah diminta memastikan kebenaran data sebelum mengambil keputusan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, mengatakan penanganan penerima bansos yang terindikasi judol harus memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas. Sosialisasi kepada masyarakat juga diperlukan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru.

Bacaan Lainnya

“Harus ada dasar hukum dan mekanisme yang jelas. Masyarakat juga perlu diberikan pemahaman mengenai aturan tersebut,” ujarnya, Rabu 14 Oktober 2026.

Menurut Fadli, pemerintah perlu memastikan siapa yang sebenarnya terindikasi melakukan aktivitas judi online. Sebab, orang yang tercatat dalam data bansos belum tentu menjadi pihak yang melakukan aktivitas tersebut.

Ia mengingatkan agar tindakan satu anggota keluarga tidak serta-merta berdampak pada hak anggota keluarga lainnya yang masih membutuhkan bantuan, terutama anak-anak.

“Jangan sampai karena perbuatan satu orang, anggota keluarga lainnya yang tidak terlibat justru ikut kehilangan haknya untuk mendapatkan bantuan,” tegasnya.

Karena itu, proses verifikasi dan validasi perlu dilakukan secara cermat sebelum pemerintah menetapkan pencoretan penerima bansos. Langkah tersebut penting agar kebijakan tetap tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Diketahui, Dinsos Kota Serang tengah memverifikasi sekitar 4.000 penerima bansos yang terindikasi judol. Data tersebut tersebar di enam kecamatan dan masih perlu dipastikan sebelum diusulkan kepada pemerintah pusat untuk pemutakhiran data. (*)

Pos terkait